Bali, kabarjember.site - Anggota Krimsus subdit 4 Krimsus Polda Bali pada tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIT.di duga mengamankan truck Nopol N 9962 EE di pelabuhan gilimanuk yang bermuatan puluhan ekor kambing.
Puluhan ekor kambing tersebut di angkut dari pulau Jawa dengan armada truck tujuan pulau Bali tanpa adanya dukumen resmi dari karantina.
Pada tanggal 22 mei 2026 Adam sang pemilik kambing dengan alamat Kediri - Tabanan - Bali,di panggil oleh oknum kanit anggota Krimsus subdit 4 Krimsus Polda Bali, Nyoman laba.
Selanjutnya oknum kanit Krimsus subdit 4 Polda Bali Nyoman laba di duga minta uang Rp 100 juta, tapi sang pemilik kambing saudara Adam tidak mampu memenuhi permintaan oknum kanit.
Selanjutnya Saudara Adam karena merasa tidak mampu bayar dengan besaran yang diminta oleh oknum kanit, maka sang pemilik kambing Adam lakukan negosiasi.
Hasil negosiasi saudara Adam pemilik kambing dengan oknum kanit Nyoman laba, saudara Adam hanya menyanggupi bayar Rp 50 juta. di angka tersebut oknum kanit Nyoman laba menyetujui.
dari salah satu sumber atas nama Gde, mengatakan Adam telah transfer uang sebesar Rp 30 juta masuk ke No.rek BCA a.n Arian Yohana dan yang cash Rp 20 juta diserahkan langsung ke oknum kanit Nyoman laba.
Selanjutnya pada tanggal 25/05/2026 oknum kanit Nyoman laba diduga mengembalikan uang ke saudara Adam pemilik kambing sebesar Rp 50 juta.