Kabarjember.site
Lampung Timur — Di tengah derasnya persoalan hukum yang kerap membelit masyarakat kecil, secercah cahaya keadilan kembali dinyalakan melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan Tema Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa Se-Kecamatan Labuhan Ratu yang diselenggarakan pada 28 April 2026.
Kegiatan tersebut menjadi ruang pertemuan antara harapan masyarakat dan hadirnya negara melalui pelayanan hukum yang lebih dekat, lebih terbuka, serta dapat dijangkau hingga ke pelosok desa.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cabang Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu Agustinus TriHandoko, Kapolsek Labuhan Ratu, perwakilan BNN Lampung Timur yakni Septina Apsari Dewi, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Labuhan Ratu.
Suasana kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung penuh antusiasme. Aula pertemuan seakan menjadi saksi bahwa hukum tidak semestinya berdiri jauh di menara tinggi, melainkan hadir menyentuh denyut kehidupan masyarakat desa.
Ketua Posbakumadin Cabang Lampung Timur, Zaenudin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurutnya, Pos Bantuan Hukum Desa bukan sekadar tempat konsultasi, melainkan jembatan penghubung antara rakyat kecil dengan pintu keadilan yang selama ini terasa jauh dan sulit dijangkau.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa sendiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Pos bantuan hukum hadir agar rakyat memiliki tempat bertanya, tempat mengadu, dan tempat mencari perlindungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum Desa memberikan pelayanan litigasi maupun nonlitigasi secara cuma-cuma tanpa memungut biaya. Sebab keadilan sejatinya bukan milik mereka yang mampu membayar, melainkan hak seluruh warga negara tanpa kecuali.
Sementara itu, Camat Labuhan Ratu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa ibarat embun penyejuk di tengah kegelisahan masyarakat yang kerap dibayangi persoalan hukum namun tidak memahami langkah penyelesaiannya.
“Harapan kami, masyarakat desa benar-benar dapat merasakan manfaat dari pelayanan Pos Bantuan Hukum Desa ini. Karena ketika masyarakat sadar hukum, maka ketertiban dan kedamaian sosial akan tumbuh dengan sendirinya,” ungkapnya.
Dalam sesi dialog, Sekretaris Desa Labuhan Ratu Tiga, Lukman Afandi, turut mengangkat persoalan hukum keperdataan terkait sengketa tanah yang kerap menjadi bara konflik di tengah masyarakat.
Diskusi berlangsung hangat dan penuh perhatian. Setiap pertanyaan dijawab dengan penjelasan hukum yang mudah dipahami, menandakan bahwa edukasi hukum tidak harus hadir dengan bahasa yang rumit, tetapi dapat disampaikan dengan cara yang membumi dan menyentuh kehidupan rakyat.
Seluruh pembiayaan kegiatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia sebagai bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pos Bantuan Hukum Desa tidak hanya menjadi papan nama semata, tetapi benar-benar menjadi rumah pengaduan rakyat kecil — tempat di mana suara yang lemah tetap didengar, hak yang terabaikan kembali diperjuangkan, dan keadilan tidak lagi terasa asing bagi masyarakat desa.